Banmdf – Pimpinan Regu Hukum Capres- Cawapres no pijat 3 Ganjar- Mahfud, Todung Mulya Lubis menyangkal petisi grupnya ke Dewan Konstitusi( MK) dikira salah kamar. Todung menepis singgungan badan Regu Hukum Prabowo- Gibran, Otto Hasibuan. Tutur Todung, dalam Artikel 24 C bagian( 1) UUD 1945, MK berhak memeriksa pada tingkatan awal serta terakhir yang putusannya bertabiat akhir di LIVECHAT RGO303.
Salah satunya, memutuskan Bentrokan Hasil Penentuan Biasa( PHPU).” Awal aku menyangkal diucap salah kamar betul, jika kita membaca Artikel 24 C UUD 1945 kita hendak memandang frasa yang amat besar kalau Dewan Konstitusi itu wajib menuntaskan seluruh bentrokan pilpres dalam maksud yang seluas- luasnya betul,” ucap Todung di Bangunan MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Oleh sebab itu, Todung menyangka pihak yang berkata petisi grupnya salah kamar itu sesungguhnya kurang cermat membaca ketentuan perundang- undangan. Karena, ia menerangkan MK tidak sekedar menuntaskan perkara akuisisi suara saja dalam PHPU.
Betul, jadi ini satu perihal, jadi bagi aku mereka yang tidak cermat membaca itu, hendak menyangka kalau betul itu cuma perkara suara serta perbandingan akuisisi suara tetapi nyatanya tidak. tertata, analitis, padat( TSM) itu masuk dalam wewenang Dewan Konstitusi buat mengecek serta menyelesaikannya,” ucapnya.
Ia meningkatkan MK selaku pengawal konstitusi mempunyai wewenang yang besar. Baginya, MK yang dibuat pada 2003, sebagian kali pula mencoba UUD saat sebelum tahun itu.” Jadi jika dibilang kalau MK kewenangannya terbatas bagi aku galat, mereka tidak membaca dengan cermat serta memandang dengan cermat apa yang dicoba MK sepanjang ini. Jadi mengerti judicial restrain yang dibilang oleh pihak terpaut itu salah serupa sekali,” ucapnya.
Dikenal, dalam sidang bentrokan PHPU yang diselenggarakan di bangunan MK RGO303, Jakarta Pusat, Kamis( 28 atau 3 atau 2024), badan Regu Hukum Prabowo- Gibran, Otto Hasibuan mengatakan petisi yang dilayangkan pendamping no pijat 3 Membalas Pranowo- Mahfud MD serta pendamping no pijat satu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar cacat formil sebab diajukan ke MK.
Ia memperhitungkan petisi pendamping 01 serta 03 sepatutnya dikabarkan pada eksekutor pemilu dalam perihal ini Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu).“ Kalau kita ketahui masalah ini sepatutnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu sebab isi permohonan tidak cocok dengan determinasi UU spesialnya Artikel 475 UU Pemilu. Alhasil dapatlah dibilang permohonan pemohon itu merupakan salah kamar,” ucap Otto di ruang konferensi.